SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online yang dialihkan menjadi Hotel Aruss. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp103,2 miliar.
“Tersangka yang pertama korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Kamis (16/1).
PT AJP berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh FH yang tercatat sebagai komisaris PT AJP. Uang yang disalurkan oleh FH itu kemudian tercampur dan tergabung dalam rekening milik PT AJP. Uang itu kembali disamarkan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Uang tersebut disalurkan oleh p FH lewat lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD dan KP. FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS. “Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel dinikmati oleh FH,” tutur Helfi.
Terkait hal itu, uang ratusan miliar disita penyidik dari total 15 rekening penampung yang digunakan tersangka FH. “Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah,” kata Helfi.
Selain itu, penyidik mengajukan pemblokiran terhadap 17 rekening penampung yang digunakan tersangka FH untuk mencuci uang. “Penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022, dengan total Rp 72.335.550.082,24 (miliar),” kata Brigjen Helfi Assegaf
Heli menyatakan, pihaknya juga akan menelusuri aliran dana selain ke Hotel Aruss. “Ya ini kita akan tetap telusuri. Kita melakukan tracing aset melalui aliran dana-aliran dana yang masuk atau diterima dari rekening-rekening yang disampaikan dari FH, dari PT AJP. Mungkin dari FH ke mana lagi, dari PT AJP ke mana lagi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, PT AJP selaku koorporasi dijerat Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.
Sedangkan untuk tersangka FH dijerat Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan dan/atau pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP.
Saat ini, FH tengah dirawat di rumah sakit karena mengidap stroke. “Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Helfi Assegaf.
Helfi mengatakan, FH saat ini belum ditahan. “Tidak ada masalah (tidak ada penahanan). Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” kata dia.
Sebelumnya Bareskrim menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah usai diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil situs judi online. Penyitaan dilakukan usai pihak kepolisian menelusuri transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi dari tiga situs javabet, agen138, dan judi bola.
Situs judol yang diduga menjadi sumber dana pembangunan Hotel Aruss sudah berulang kali di-takedown atau diblokir oleh Komdigi, tetapi segera muncul lagi. Setiap kali di-takedown, website judol ini muncul dengan variasi nama yang tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.
“Jadi (misal) situs Davabet yang pertama (di-takedown) mungkin besok jadi Davabet.a, misalnya, muncul lagi (website judolnya) tapi itu itu saja sebetulnya, takedown muncul lagi,” kata Helfi.
Bareskrim tidak menjelaskan berapa total situs judol yang terindikasi dalam aliran pencucian uang oleh FH dan PT AJP. Namun, berdasarkan konferensi pers pada Senin (6/1/2025), ada tiga situs judol yang diduga terindikasi dalam kasus ini, yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post