SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menetapkan Endang Suhendar (ES) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang Tahun 2016-2020.
Penyidik Kejari Pandeglang telah mengantongi dua bukti permulaan, termasuk perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,638 Miliar, akibat perbuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang tersebut.
Kepala Kejari Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pihaknya telah menaikan status penanganan tindak pidana korupsi KMKU KPRI Pedoman Pandeglang, dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Ketua KPRI Pedoman Pandeglang, ES sebagai tersangka.
Penanganan kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kecurigaan tindak pidana korupsi. Penyidik Kejari Pandeglang, kemudian melalukan pemeriksaan atas dugaan tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ditemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, sehingga tim penyelidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Aco, Kamis (16/1/2025).
Selanjutnya, kata Aco, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 170 orang saksi, ahli dari keuangan negara, dan ahli perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Kemudian, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, ditemukan dua alat bukti permulaan cukup.
“Sehingga, kami menetapkan tersangka kepada ES atau Ketua Koperasi Pegawai RI (KPRI) Pedoman Pandeglang tahun 2016 – 2020. Kemudian, berdasarkan berita acara pendapat dari penyidik, pada hari ini kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Pandeglang,” ujarnya lagi.
Aco juga menerangkan, berdasarkan perhitungan KAP, perbuatan tersangka ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,638 Miliar. Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Ancaman hukumannya minimal satu tahun kurungan penjara, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Kita masih mendalami, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Totok Walidi mengatakan, ES adalah seorang Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020.
Dimana dalam menjalankan jabatannya, ES mengajukan Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019 & 2020 ke salah satu Bank Pemerintah dengan total pinjaman sebesar Rp9,6 Miliar.
“Namun dalam mengajukan KMKU tersebut, ES merekayasa pinjaman dengan modus, mengajukan nasabah fiktif atau tidak melakukan pinjaman sama sekali serta pinjaman nasabah di mark up jumlahnya,” tuturnya.
“Ketika uang pinjaman cair, selain diberikan kepada nasabah yang bersangkutan juga dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk Rapat Anggaran Tahunan di Bandung dan gali lubang tutup lubang pinjaman kredit, sehingga menimbulkan kredit macet yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,638 Miliar,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post