SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan 7 tersangka kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) setelah berhasil menggagalkan keberangkatan 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.
“Tujuh tersangka masing-masing wanita inisial R (64), DSK (54), IA (36). Kemudian, pria berinisial K (33), AT (34), AD (24) dan LS (43),” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/1/2025).
Menurut Ronald, dalam aksinya para tersangka menjanjikan kepada para CPMI bekerja di luar negeri sebagai karyawan pabrik dan asisten rumah tangga dengan gaji mencapai Rp 6 juta hingga Rp 20 juta. Ia menjelaskan, tersangka R yang berperan sebagai perekrut CPMI non-prosedural mendapatkan keuntungan Rp 6 juta per-orang.
“Sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan membantu keberangkatan para CPMI non-prosedural mendapatkan keuntungan Rp 8 juta per-orang,” terang Ronald.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kompol Yandri Mono menambahkan, keberangkatan 25 CPMI non-prosedural berhasil digagalkan dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan awal Januari 2025. “25 CPMI non-prosedural tersebut berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur serta Sumatera Utara,” terang pria yang akrab disapa Yandri tersebut.
Kata dia, pengungkapan kasus TPPO itu merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta. “Tujuan akhir penempatan para CPMI non-prosedural ini di antaranya, Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, Oman,” beber Yandri didampingi perwakilan BP2MI, Kemenaker dan Imigrasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. “Serta Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post