SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Gembong Kecamatan Balaraja berinisial AH (49), dengan kerugian negara mencapai Rp 1.381.321.563, bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan tahap 2 dalam kasus tersebut, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang, Senin (13/1/2025). Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra menjelaskan, bahwa tersangka AH diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya. Alhasil, kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563 dari kasus tersebut.
“Tersangka memanipulasi laporan penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Alih-alih digunakan untuk pembangunan desa, laporan yang diajukan ternyata fiktif,” jelas Doni.
Dalam pelimpahan kasus ini, turut disertakan sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, serta bukti pembayaran yang digunakan oleh tersangka. AH kini mendekam di Rumah Tahanan Serang selama 20 hari kedepan, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Doni Saputra menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami ingin mengingatkan semua pihak, khususnya kepala desa, untuk mengelola anggaran desa dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap penyimpangan,” tegasnya.
AH kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, demi kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berharap, dengan penuntasan kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan dana desa di masa mendatang. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya. (aditya)
Diskusi tentang ini post