SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, pada Rabu (15/1). Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemilik lahan maupun pengelola jika bersikap koperatif.
Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Odji Restanto mengatakan, pihaknya masih mencoba untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan. Pasalnya, sejak hari penyegelan kemarin, pemilik lahan tidak bisa ditemui.
“Dari kementerian, kita akan berkoordinasi dengan pemilik lahan, mudah mudahan pemilik lahan koperatif karena agak sulit untuk ditemukan. Nanti mudah-mudahan teman-teman di lapangan bisa menemui untuk ngobrol, kalau tidak bisa ditemui nanti kita bersurat,” ujarnya saat ditemui, Kamis (16/1).
Odji menjelaskan, koperatif yang dimaksud adalah salah satu poin pentingnya tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah. Namun, apabila itu dilanggar, maka akan ada tindak lanjut dari tim penyidik KLH.
“(Koperatif) bersedia tidak ada sampah lagi disitu, sudah tidak boleh jadi tempat buang sampah. Intinya sampah disitu tidak masuk lagi, dan sampah yang existing apakah nanti akan dipindah ke TPA Cipeucang, kita belum tau nanti orangnya mau bekerja sama,” ucapnya.
Walaupun begitu, Odji mengaku tidak mengetahui berapa lama batas waktu yang diberikan. Yang pasti, pihaknya berharap agar pemilik lahan bersifat koperatif agar kasus tidak berlarut-larut.
“Kita pasti ngikutin perkembangannya kita koordinasi ke KLHK kalau memang ternyata tidak koperatif, pasti ada tindakan lebih lanjut. Kalau kemarin diskusi dengan KLH belum nentukan batas waktu, mudah mudahan orangnya koperatif,” jelasnya.
Kata Odji, apabila pemilik lahan bersifat koperatif, tidak ada sanksi apapun yang diberikan walaupun tumpukan sampah sudah mencemari lingkungan.
“Ya seperti itu, kalau misalnya mau koperatif stop tidak ada sampah masuk lagi, itu dikeluarkan, ya. Makanya lihat orang nya tetap bandel atau tidak. Kalau orangnya bandel pasti ada yang lebih lanjut. Kemarin yang hadir pengawas, nanti kalau ternyata masih bandel nanti ada tim penyidik yang kesana,” paparnya.
Untuk sementara waktu ini, pasca penyegelan, tim pengawas di tingkat kelurahan disiagakan untuk berjaga guna memantau ada atau tidaknya aktivitas kembali.
“Iya pasti ada kita tempatkan, kita ada pengawas di kelurahan pondok benda. Kalau malam, kelemahannya tidak ada di situ, kata warga kan curi waktu malam kirimnya,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Tangerang Selatan. Setelah melakukan penyegelan di Serpong akhir tahun 2024 lalu, KLH kini menutup TPS ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Penyegelan dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut tidak memiliki izin. Apalagi, berbagai dampak dirasakan oleh masyarakat sekitar mulai dari air sumur yang tercemar, banyak warga yang terkena penyakit ISPA akibat pembakaran sampah dan menjadi sarang nyamuk penyakit demam berdarah.
Pantauan di lokasi, bentuk penyegelan berupa pemasangan papan bertuliskan “Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup” dan juga terbentang garis dilarang melintas. Dalam papan berwarna merah itu, tertulis jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis dalam papan tersebut.
Tiang besi itu dipasang tertanam di dalam tanah. Nampak garis berwarna kuning membentang menutup area lahan seluas 3.000 meter. (eko)
Diskusi tentang ini post