SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial NZE, ditangkap dalam kasus penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Etimodate ke Indonesia. Penangkapan ini dilakukan setelah upaya penyelundupan yang dilakukan NZE berhasil digagalkan oleh aparat keamanan di salah satu bandara internasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, mengungkapkan bahwa NZE membawa etimodate, obat dengan penggunaan yang sangat terbatas di Indonesia.
“Tersangka mencoba menyelundupkan obat ini dengan menyembunyikannya dalam barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ujar Doni.
Penyelundupan obat terlarang ini terungkap berkat pengawasan ketat di bandara. Berdasarkan penyelidikan, NZE diduga berencana mendistribusikan obat-obatan tersebut ke wilayah tertentu di Indonesia. Akibat perbuatannya, NZE dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Doni menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
“Tindakan membawa atau mendistribusikan obat terlarang tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan bahaya penyelundupan obat-obatan terlarang serta perlunya kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Kejaksaan mengimbau masyarakat, khususnya warga asing, untuk mematuhi peraturan yang ada, terutama terkait dengan obat-obatan dan barang bawaan lainnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post