SATELITNEWS.COM, SERANG – Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, hari ini terhadap terdakwa MS (46) warga Kecamatan Waringin Kurung, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Keputusan ini dinilai tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun mengatakan, pihaknya menyoroti beberapa hal penting yang menjadi dasar keprihatinan, pertama adalah perdamaian antara korban dan pelaku. Dimana Majelis Hakim menjadikan perdamaian antara korban dan pelaku, sebagai salah satu pertimbangan dalam putusannya.
“Komnas Perlindungan Anak, mengingatkan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Menurut Kuratu, perdamaian atau mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku.
Keputusan ini mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban, dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa.
Kemudian kedua, adalah terkait dengan Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Kuratu pihaknya mencatat bahwa pencabutan BAP oleh korban turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan bebas ini.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga pencabutan BAP tidak membatalkan kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini,” tuturnya.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan, hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh diabaikan, dan pencabutan BAP tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum.
“Dan Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime,” tuturnya.
Ketiga adalah, adanya narasi cemburu terhadap ibu tiri. Dimana Pengadilan menyebutkan bahwa laporan kekerasan seksual ini didasarkan pada rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya.
“Kami mengecam keras narasi ini, yang tidak hanya tidak relevan, tetapi juga merendahkan martabat korban dan mengabaikan trauma yang dialaminya. Pandangan ini berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual dan memperparah beban psikologis korban,” tuturnya lagi.
“Tindakan lanjutan dan seruan
Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, memandang bahwa keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menghambat upaya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kuratu mengaku, akan melakukan langkah-langkah, diantaranya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah kasasi, atas putusan bebas ini.
Mengawasi implementasi UU TPKS dan hukum lainnya, untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak tetap menjadi prioritas.
“Kami juga menyerukan kepada masyarakat, media, dan semua pihak untuk tetap memberikan perhatian pada kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post