SATELITNEWS.COM, LEBAK–Beredar sebuah video menegangkan ketika truk tronton terjebak di badan rel saat nekat menerobos palang pintu perlintasan ketika kereta hendak melintas di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Video yang tersebar luas di media sosial itu telah ditindaklanjuti anggota Satlantas Polres Lebak. Selain itu, sopir truk itu akan diberikan sanksi.
Dalam video berdurasi 1 menit yang direkam pengendara mobil lainnya nampak dua kendaran besar berwarna putih itu tengah melintas di perlintasan palang pintu Narimbang atau yang dikenal Tanjakan Bang Arum.
Dua kendaraan tersebut berjalan secara beriringan. Satu berhasil melintas sebelum palang tertutup penuh. Sementara satu truk tronton yang bermuatan berat tiba-tiba menerobos palang pintu yang sudah menutupi badan jalan perlintasan.
Kendaraan tersebut tetap nekat menerobos hingga terjebak palang pintu. Akhirnya dengan bantuan petugas jaga mobil truk berhasil keluar dan terhindar dari kecelakaan.
Polisi yang menindaklanjuti aksi yang membahayakan itu dengan gerak cepat menegur sopir yang diketahui bernama Rudi itu.
Tidak disebutkan asal darimana sopir tersebut, namun kendaraan merek Izusu berwarna putih bernomor Polisi B 9394 TLS oleh petugas diberikan sanksi tilang karena telah melanggar lalulintas dengan menerobos palang pintu kereta api.
“Sopir yang nekat menerobos palang pintu perlintasan telah dikita tegur dan diberikan sanksi tilang karena telah melanggar lalulintas dengan menerobos palang pintu kereta,” kata Kanit Patwal Satlantas Polres Lebak, Ipda Asep Supardi, Jumat (17/1/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) menjelang sore. Dalam keterangan sopir bahwa kendaran yang dikendarainya mendadak kehabisan angin sehingga rem tidak berfungsi. Mobil yang dikemudikannya pun akhirnya menerobos palang pintu.
Kata Asep kejadian itu sangat membahayakan dan kepada para sopir maupun perusahan untuk selalu rutin memeriksa kendaraannya karena kecelakaan lalulintas selalu mengintai.
“Sudah kita tegur, kita berikan imbauan agar selalu rutin memeriksa kendaraannya terutama pada pengereman ya karena itu sangat vital untuk keselamatan bersama. Namun, karena sudah melanggar lalulintas kita berikan sanksi tilang kepada kendaran tersebut,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post