SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial D (44), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendapat informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tanpa menunda, tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kompol Maryadi.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, petugas berhasil mengamankan D di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam 16 plastik klip, disembunyikan dalam botol yang diletakkan di motor pelaku. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke markas Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tambah Kompol Maryadi.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba. (rls/aditya)
Diskusi tentang ini post