SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Adanya ruang poligami untuk PNS Daerah Khusus Jakarta menjadi atensi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengaku akan meminta penjelasan Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta.
Ruang itu dibuka dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Mendagri mengatakan, Senin pekan depan dirinya akan berkunjung ke Balaikota DKI Jakarta. Pihaknya akan mengklarifikasi isu tersebut.
“(Kunjungan) Dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga (soal pergub),” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Terkait substansinya, Tito belum bisa mengomentari lebih dalam. Dia beralasan belum membaca lebih detail dasar aturan itu.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca,” imbuhnya. Nanti setelah membaca dan mendapatkan penjelasan, Tito baru bisa berkomentar.
Sebelumnya, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Di situ diatur sejumlah ketentuan untuk memberikan izin ASN berpoligami.
Pada pasal 4 tertulis bahwa ASN yang akan beristri lebih dari satu orang maka wajib mendapat izin dari atasan. Jika melakukan poligami tanpa izin, akan dikenai sanksi berat.
Kemudian, harus ada balasan yang mendasari Perkawinan. Misalnya istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan.
Kemudian, wajib mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. (jpg)
Diskusi tentang ini post