SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sikap arogansi dan diskriminasi terhadap sejumlah tenaga honorer kesehatan, mulai terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Sikap itu merupakan imbas, karena para tenaga honorer itu mengikuti aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, beberapa waktu lalu.
Informasi yang berhasil didapat, ada lima Puskesmas yang melakukan diskriminasi dan arogansi terhadap para pegawai honorer, yaitu Puskesmas Labuan, Mandalawangi, Cimanuk, Sindangresmi, dan Puskesmas Bojong.
Dari lima Puskesmas itu, hanya Puskesmas Bojong yang secara tegas memberhentikan sepuluh tenaga honorer kesehatan karena mengikuti aksi demonstrasi. Parahnya, kesepuluh orang itu akan diganti oleh honorer baru alias pengangkatan tenaga honorer
Pengangkatan honorer baru itu, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena, dalam aturan itu secara tegas melarang mengangkat non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku.
Aksi arogansi dan tekanan terhadap para honorer itu, terjadi beberapa hari sebelum dilakukan aksi demonstrasi. Puncaknya, pemberhentian itu dilakukan sehari setelah para honorer menyuarakan aspirasi mereka. Padahal, menyuarakan aspirasi dilindungi oleh Konstitusi dan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Seorang tenaga honorer yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, para tenaga honorer yang melakukan aksi demonstrasi, mendapatkan intimidasi dari pimpinannya.
Puncaknya, kata dia, ada sepuluh orang yang dirumahkan karena tidak mematuhi perintah, yaitu dilarang mengikuti aksi unjuk rasa.
“Ada sepuluh orang rekan kami yang dirumahkan, dan tidak lagi diperpanjang sebagai honorer. Ini sudah ramai dikalangan honorer, mereka yang dirumahkan bekerja di Puskesmas Bojong,” katanya, Minggu (19/1/2025).
Dia mengaku, aksi intimidasi terjadi di semua Puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Bahkan, ada lima Kepala Puskesmas yang secara tegas melalukan tindakan semena-mena terhadap para honorer.
“Ada lima Puskesmas yang arogan, dan melakukan intimidasi paling keras, Puskesmas yang mengancam enggak di perpanjang SK honorer itu Puskesmas Labuan , Mandalawangi dan Kecamatan Cimanuk,” tambahnya.
“Sementara Puskesmas yang memberikan SP (Surat Peringatan), kepada para honorer yang melakukan aksi unjuk rasa yaitu, Puskesmas Sindangresmi. Sedangkan yang sampai memberhentikan para honorer, Puskesmas Bojong. Nah, yang diberhentikan ini akan diganti oleh honorer baru atau mengangkat honorer,” sambungnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, kabar tersebut tidak benar karena selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan.
Selain itu, dirinya juga langsung menemui para honorer pada saat melakukan aksi demonstrasi.
“Ah enggak bener itu, enggak ada kalau sampai dirumahkan. Ada juga mungkin teguran kepada mereka, karena kan melakukan aksi demonstrasinya di jam kerja, jadi kan pelayanan publik bisa terganggu,” ungkap Fahmi.
Fahmi mengakui, terkait tuntutan yang disampaikan para honorer kesehatan, pihaknya terus berupaya membantu dan memperjuangkan nasib honorer. Akan tetapi, kebijakan pengangkatan pegawai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kita kan terus memperjuangkan nasib para honorer, bahkan kita terus koordinasikan dengan pihak BKN. Kalau pun terkait pengangkatan, itu kan sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat, bukan ada di kita,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post