datang dari anggota Komisi E Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKJ Elva Farhi Qolbina. Dia menilai, kondisi-kondisi yang telah ditetapkan Pergub itu terlalu berpihak kepada laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.
“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” ujar Elva. Pergub ini memuat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk diizinkan berpoligami dalam kondisi tertentu. Elva mengatakan, dengan adanya peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.
“Nggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” lanjutnya. Dalam pasal 4 ayat (1) diatur sejumlah persyaratan untuk suami berpoligami. Yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Syarat lainnya, ASN DKI Jakarta yang hendak poligami juga mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Elva pun skeptis serangkaian aturan yang telah ditetapkan akan dipatuhi sepenuhnya oleh ASN nantinya. Menurut Elva, aturan itu malah bisa menjadi celah bagi ASN yang hendak poligami. “Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?,” ucapnya.
Elva meminta Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mempertimbangkan kembali pergub yang telah diterbitkan. Jangan sampai aturan itu malah membuka kotak pandora dan menyebabkan masalah baru. “Pj Teguh jangan sampai membuka kotak pandora. Peraturan ini sangat berisiko. Jangan sampai pelaksanaannya malah menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari yang kita semua belum siap untuk menghadapinya,” tegasnya.
Senada Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino mengkritik dan mempertanyakan urgensi dikeluarkannya Pergub ini. “Berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum,” ucap Wibi.
Sementara Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, aturan mengenai ASN beristri lebih dari satu, merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diubah dengan PP Nomor 95 Tahun 1990. Dia menambahkan, Pergub ini justru membuat persyaratan semakin ketat. “Antara lain, dengan adanya putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. Ada persyaratan lain juga,” ujar Teguh. (rm)
Diskusi tentang ini post