SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui kesulitan dalam mengatasi sampah residu yang ditimbulkan dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Setidaknya, sudah ada dua TPS ilegal yang sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Penyegelan ini berlangsung dalam durasi waktu yang tidak begitu jauh. Dimana penyegelan pertama berlangsung di wilayah Kecamatan Serpong pada Minggu, (8/12/2024) lalu. Sedangkan yang kedua berada di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, pada Rabu, (15/1/2025).
Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Odji Restanto menyampaikan bahwa pihaknya kesulitan untuk menampung residu sampah dari TPS ilegal. Pasalnya, jika dibuang ketempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang, kondisinya sudah tidak memungkinkan.
“Sebenarnya kendala di TPA-nya. Lokasi Serpong dan Pamulang mudah-mudahan kita punya solusi. Karena memang kita ketahui juga di TPA kondisinya saat ini penuh. Mudah-mudahan nanti Nambo sudah bisa berjalan maksimal, kita bisa bawa sampahnya ke sana TPA regional Jawa Barat,” ujarnya, Minggu (19/1).
“Makanya ini belum, tergantung nanti hasil di internal kami. Kalau memang ternyata di TPA layak, apa nanti kita cari cara lain. Atau di olah di TKP diayak sehingga yang dibawa ke TPA sisanya,” sambung Odji.
Odji memahami betul bahwa seharusnya residu harus dipindahkan sesuaikan dengan arahan kementerian. Sekaligus, untuk mengurangi dampak pencemaran dari air lindi yang ditimbulkan dari sampah.
“Karena memang rekomendasi dari KLH di situ kalau bisa diangkat untuk mengurangi dampak pencemaran. Nanti tergantung di internal masih kita koordinasi dengan teman-teman di TPA apakah mungkin sampah dipindahkan ke TPA,” ucapnya.
Diketahui, penyegelan dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah dilahan tersebut tidak memiliki izin. Apalagi, berbagai dampak dirasakan oleh masyarakat sekitar mulai dari kondisi air sumur warga tercemar, banyak warga yang terkena penyakit hispa akibat pembakaran sampah, dan menjadi sarang nyamuk penyakit demam berdarah.
Untuk di Serpong, TPS ilegal setidaknya berdiri di atas lahan 300 meter yang menampung sampah dari perumahan elite di kawasan Alam Sutera. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua tahun hingga akhirnya disegel.
Sementara, untuk di Pamulang, TPS ilegal itu seluas 3.000 meter yang juga menampung sampah dari wilayah Bintaro, dan BSD. Menurut keterangan warga, TPS ini sudah beroperasi sejak tahun 1991.
Hingga saat ini, dua lokasi sudah terpasang papan segel dan terbentang garis kuning di area pintu masuk keduanya.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna sebelumnya mengatakan bahwa sampah residu yang menumpuk puluhan tahun, untuk sementara waktu ini berstatus sebagai barang bukti. Namun, ia juga akan menyurati DLH Tangsel untuk mengangkut sampah tersebut.
“Ya sementara barang bukti dulu, kami ada tindak lanjut, koordinasi dengan bentuk surat, apakah nanti ke TPA legal terutama itu. Ya ini sesuai KUHP tidak boleh, melanggar UU 18 tahun 2008 terkait pengolahan sampah, ini kita segel tidak boleh aktifitas masuk atau buang sampah, kalau ada berarti melanggar KUHP,” jelasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post