SATELITNEWS.COM, SERANG – Janji-janji politik pasangan Gubernur – Wagub Banten terpilih, Andra Soni – Dimyati Natakusumah, dipastikan bisa lebih cepat direalisasikan, kendatipun pelantikan keduanya dilakukan pada saat APBD 2025 baru berjalan.
Namun, pemerintah mengeluarkan kebijakan, Kepala Daerah bisa mengubah komposisi APBD yang saat ini sudah berjalan.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan ruang kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota, untuk mengubah komposisi APBD 2025.
Kewenangan ini diberikan, untuk memberikan kesempatan bagi para Kepala Daerah memasukkan program kerja mereka di APBD berjalan.
“Iya. Ada percepatan Perubahan APBD 2025. Itu termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” kata Nana, Senin (20/1/2025).
Menurut Nana, dengan adanya kebijakan ini, maka Gubernur Banten terpilih bisa menyesuaikan program kerja di APBD 2025 dengan visi misi yang disampaikan saat kampanye. Meski demikian, perubahan pada APBD 2025 itu tetap tidak boleh keluar dari KUA-PPAS yang sudah ditetapkan.
“Ada ruang untuk penyesuaian-penyesuaian, tetapi tetap itu berdasarkan konteks KUA-PPAS,” tandasnya.
Sementara, untuk kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBD 2025, Nana mengatakan, itu akan berjalan sesuai dengan rencana sebelumnya.
Sambil menunggu, apakah Gubernur Banten terpilih akan melakukan perubahan atau tidak pada struktur APBD 2025.
Meski memiliki kewenangan untuk mengubah struktur APBD 2025, namun Nana menegaskan, perubahan itu tidak bisa seenaknya. Perubahan yang diperbolehkan harus tetap mengacu pada aturan normatif, dan hanya sedikit yang bisa diubah.
Secara garis besar, postur APBD Provinsi Banten 2025 mencapai Rp11,138 Triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan Rp10,991 Triliun lebih, belanja daerah dianggarkan Rp10,995 Triliun lebih, defisit anggaran Rp4,037 Miliar lebih, pembiayaan daerah Rp4,037 Miliar lebih.
Lalu penerimaan pembiayaan daerah ini, bersumber dari perkiraan Silpa tahun 2024 sebesar Rp147,535 Miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp143,498 Miliar lebih yaitu, penyertaan modal kepada BUMD Rp5 Miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI sebesar Rp138,498 Miliar.
Terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Ishak Sidik membenarkan, Kepala Daerah yang sudah dilantik nantinya akan diberikan kewenangan untuk segera mengevaluasi APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini dilakukan, agar Kepala Daerah terpilih bisa memasukkan visi dan misi ketika kampanye ke dalam APBD 2025, sehingga program unggulan yang dijanjikan bisa langsung berjalan.
“Agar visi misi Kepala Daerah yang dilantik bisa membuat kegiatan, untuk bisa merealisasikan visi misi di saat mencalonkan Kepala Daerah,” katanya.
Politisi PAN ini mengaku, tidak masalah dengan adanya aturan itu. Justru aturan itu akan memberikan ruang bagi Kepala Daerah, untuk langsung tancap gas merealisasikan apa-apa yang sudah dijanjikan saat kampanye dahulu. (luthfi)
Diskusi tentang ini post