SATELITNEWS.COM, SERANG-–Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Joglo mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawainya yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR). Hal itu dilakukan sebagai bentuk respon BRI dalam menjalankan komitmennya memberantas tindakan korupsi di lingkungan perusahaan.
Sebelumnya, salah seorang pegawai BRI Cabang Ciledug Kota Tangerang berinisial WI (32) dilaporkan atas dugaan korupsi penyaluran dana KUR senilai Rp642 juta. Usai dilaporkan, WI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan atas kasusnya itu.
Kemudian atas kasus itu Pimpinan BRI Kantor Cabang Joglo, Wawan Indarno, menegaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah tegas dengan memecat tersangka dari statusnya sebagai pegawai BRI dan menyerahkan masalah perkara itu kepada penegak hukum.
“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance, dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” ujarnya.
Selain itu Wawan memastikan tidak ada satu nasabah pun yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut. Dan dia juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi.
“BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini,” ucapnya.
Dengan diambilnya langkah kebijakan tersebut Wawan berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta tetap dapat menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang diberikan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana KUR telah memasuki proses persidangan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam proses persidangannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang mendakwa WI telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (tqs/rmg)
Diskusi tentang ini post