SATELITNEWS.COM, SERANG–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis serta penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol, hexymer, dan double Y. Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), RM (19), dan AW (24).
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kompol Yudha Hermawan, menyampaikan dari hasil penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis kurang lebih seberat 60,86 gram serta obat-obatan jenis tramadol, hexymer, dan double Y sebanyak 2.444 butir.
Yudha juga menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan para pelaku mengaku telah melakukan aksi pengedaran itu selama kurang lebih 5 bulan lamanya sejak 2024.
“Tersangka melakukan peredaran narkoba ini mulai tahun 2024 sampai dengan di awal tahun 2025 sekitar 3–5 bulan,” katanya dalam konferensi pers pada Senin (20/1).
Kemudian untuk sumbernya, Yudha menuturkan, pelaku MJ memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AB di Jakarta.
MJ membeli obat-obatan itu sebanyak 1.004 butir dari AB dengan modal Rp2,5 juta. Setelah diperoleh MJ kemudian mengemas kembali obat-obatan tersebut menjadi paket-paket kecil yang dihargai sekitar Rp15 ribu–Rp30 ribu.
“Kemudian tersangka mengaku menjual satu bungkus plastik yang dikemas dalam 10 butir setiap plastiknya itu dengan harga Rp30 ribu. Kemudian ada juga dengan harga yang Rp15 ribu per butirnya,” terangnya.
Kemudian untuk pelaku RM, Yudha menuturkan, memperoleh barang bukti tembakau sintetis seberat 100 gram dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah diperoleh paket tersebut RM kemudian mengemas kembali dalam ukuran yang variatif untuk dijual.
“Kemudian dari hasil penjualan ini yang bersangkutan dari bahan pokoknya itu yang hampir mungkin 100 gram sudah dijual ini sisanya ada paket kecil, paket sedang, dan ada juga paket besar,” ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku pengedar lainnya berinisial AW. Dengan bermodalkan uang sebesar Rp2,5 juta dia menjual tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang dengan varian paket yang beragam seharga Rp15 ribu–Rp80 ribu.
“Pada saat dia membeli dengan modal Rp2.500.000.000 kemudian dijual kembali dengan harga yang variatif antara Rp15.000 sampai dengan Rp80.000 dan tentunya mendapatkan keuntungan secara finansial,” terangnya.
Yudha menerangkan dalam menjalankan aksinya modus yang digunakan, para pelaku bertransaksi dengan konsumennya secara daring. Setelah itu pelaku akan menyimpan narkotika tersebut ditempat yang sudah disepakati, lalu kemudian konsumen mengambilnya.
“Setelah WA dilakukan transaksi mengirimkan sejumlah uang kepada nomor rekening tertentu atau langsung dengan metode COD, setelah itu ditentukan titiknya yang sudah disepakati kemudian diambil,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku diancam dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (tqs/rmg)
Diskusi tentang ini post