SATELITNEWS.COM, SERANG – Ratusan penyuluh antikorupsi Provinsi Banten, didorong untuk memperkuat integritas, sebagai salah satu upaya pencegahan dari tindakan korupsi. Tidak sampai di situ, penguatan integritas itu juga penting agar para penyuluh bisa menjadi roll model antikorupsi di Provinsi Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri mengatakan, jumlah penyuluh antikorupsi di Provinsi Banten mencapai 400 lebih, yang tersebar di lintas instansi dan komunitas, dan mereka harus mempunyai integritas yang kuat.
“Itu menjadi salah satu tantangan kami. Apakah seluruh penyuluh itu berani, menyatakan diri menjadi roll model,” kata Syafitri, seusai membuka Rapat Kerja (Raker) dan Penguatan Forum Penyuluh Anti Korupsi (FORPAK) Provinsi Banten, Tahun 2025 di Inspektorat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (23/1/2025).
Dikatakan wanita yang akrab disapa Fitri ini, aktivitas pencegahan yang dilakukan FORPAK Banten menjadi forum penyuluh yang paling aktif bergerak versi KPK.
Bersama Pemprov Banten, kegiatan penyuluhan antikorupsi yang dilakukan menyasar lintas komunitas dan seluruh stakeholder terkait, dari mulai dunia pendidikan, para guru, kepala sekolah, ASN sampai LSM.
“Atas segala upaya itu, Pemprov Banten masuk pada kategori Pemda yang paling aktif dalam penyuluhan antikorupsi,” ujarnya.
Hal ini, tentu harus terus dipertahankan bahkan harus ditingkatkan terus kedepannya. Oleh karena itu, menjadi sebuah keharusan bagi seluruh penyuluh antikorupsi untuk tertanam pada dirinya jiwa integritas yang tinggi. Karena itu merupakan benteng utama dalam upaya melawan korupsi.
“Kami juga merasa bersyukur Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Banten tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 71,21 poin. Pada tahun sebelumnya, indeks SPI Pemprov Banten sebesar 69, 08 poin,” paparnya.
Meskipun ada peningkatan, Syafitri mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, untuk tetap semangat dalam bekerja dengan penuh integritas. Sehingga capaian SPI ke depan akan lebih baik lagi.
“Tetap semangat untuk semuanya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, SPI merupakan instrumen untuk mengukur tingkat korupsi di Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun output dari SPI berupa indeks serta rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi.
Ada tiga dimensi dalam penilaian SPI yang dilakukan oleh KPK. Yakni dimensi internal, eksternal, dan eksper/ahli.
Pada dimensi internal, ada poin-poin yang masuk aspek penilaian diantaranya, pengaruh atau intervensi pihak lain, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM atau potensi jual beli jabatan.
Berdasarkan hasil penilaian pada dimensi cukup baik, hanya ada beberapa yang perlu ditingkatkan seperti Pengelolaan PBJ nilai 66,81 poin dan Pengelolaan SDM nilai 68,29 dan penilaian eksper sebesar 61,16 serta faktor koreksi pada pelaksanaan SPI dengan nilai 3,07 poin.
“Kalau untuk dimensi eksternal, semuanya diatas rata-rata,” tandasnya.
Lalu kemudian, integritas pelaksanaan tugas yang meliputi penyalahgunaan fasilitas kantor, penerimaan gratifikasi, nepotisme dan perilaku korupsi dalam pelaksanaan tugas. Selanjutnya transparansi dan terakhir sosialisasi antikorupsi.
Adapun untuk alur surveinya, menggunakan basis data populasi dimana pemilihan responden dilakukan secara acak dari himpunan populasi dengan mengambil unit kerja yang relevan untuk memastikan representasi dari setiap organisasi yang disurvei. (luthfi)
Diskusi tentang ini post