SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang melakukan penyesuaian dan pemotongan anggaran, pada pos anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) sekira 50 persen. Tindakan itu dilakukan, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, penyesuaian dan pemotongan anggaran Perdin tersebut, merupakan keharusan atas amanat Inpres tersebut.
“Kita sudah menerima aturan baru dan ada pemotongan untuk perjalanan dinas sebesar 50 persen. Artinya, aturan itu berlaku bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), semuanya kena potong, untuk Perdin,” kata Yahya, Kamis (23/1/2024).
Yahya mengatakan, alasan adanya pemotongan anggaran itu sebagai efisiensi anggaran karena akan dialihkan untuk beberapa program strategis. Meski demikian, pihaknya akan mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku tersebut.
“Kita lalukan penyesuaian kembali, dan kita akan menghitung ulang. Tetapi yang pasti, untuk tahun 2025 ini ada pemotongan Perdin, kalau tahun kemarin enggak ada pemotongan Perdin,” tambahnya.
Yahya juga mengatakan, meski ada pemotongan Perdin, hal itu tidak akan berdampak terhadap rencana dan program kerja yang sudah dibuat dan disusun dimasing-masing OPD. Akan tetapi, untuk capaian kinerja kemungkinan bisa terkena dampaknya.
“Saya kira tidak akan berdampak terhadap rencana kerja ya, kalau untuk capaian atau target kinerja kemungkinan bisa terkena dampak. Tetapi, seharusnya memang potongan ini tidak berdampak terhadap capaian kerja,” ujarnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya akan menghitung ulang besaran Perdin di semua OPD agar disesuaikan dengan aturan baru.
“Tentunya mau enggak mau, ya kita sesuaikan kembali, dan kita akan patuhi aturan itu. Meskipun ada pengurangan Perdin, kita harapkan agar hal itu tidak berdampak terhadap kinerja para pegawai Pemkab Pandeglang,” imbuhnya.
Diketahui, per tanggal 22 Januari 2025 Pemerintah Pusat mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam APBN DAN APBD TA 2025.
Dalam aturan tersebut, dituangkan untuk Gubernur/Bupati dan Walikota untuk, mengurangi biaya Perjalanan Dinas (Perdin) sebesar 50 persen. (adib)
Diskusi tentang ini post