SATELITNEWS.COM, SERANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus (30), terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya N (3) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Agus secara terbukti bersalah dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sidang vonis yang dipimpin oleh hakim Bony Daniel mengatakan jika perbuatan Agus terbukti. Selain itu, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati juga dikarenakan Agus sebagai orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Namun yang terjadi ia justru membunuh anaknya secara sadis dengan cara menggorok.
“Terdakwa jadi ancaman terbesar bagi hidup anaknya N yang kurang lebih tiga tahun. Anak kandung yang seharusnya jadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban brutal tindakan terdakwa,” kata Hakim saat siding vonis di PN Serang, Kamis (23/1/2025).
Daniel menambahkan Agus membunuh N dengan sengaja menggunakan golok yang disimpan di dalam lemari, saat korban tengah tidur di samping ibunya. Kejahatan ini, menurutnya, mencerimkan penghinaan terhadap nilai-nilai kehidupan keluarga, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keluarga sebagai tempat perlindungan baagi seorang anak.
Bahkan, Daniel mengungkapkan perbuatan Agus cukup meresahkan bagi keluarga maupun masyarakat sekitar. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi penghakim.
“Lebih dari itu pelanggaran terhadap tanggungjawab sebagai orang tua menjadi kejahatan yang tidak hanya melukai satu jiwa tetapi mengguncang nilai moral masyarakat ketika seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung utama berubah menjadi algojo untuk anaknya sendiri,” ungkapnya.
Meski Agus memiliki IQ di bawah rata-rata, Daniel menegaskan masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengetahui konsekuensi atas apa yang dilakukannya. Perbuatannya juga mencerminkan hancurnya nilai-nilai moral kemanusiaan.
“Menciptakan luka sosial kepada masyarakat, tindakan ini menujukan terdakwa tidak memiliki empati, kontrol moral atau nilai nilai kemanusiaan. Tersakwa ancaman serius tidak hanya keluarganya tapi komunitas secara luas,” tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu, pada pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, korban yang tengah tertidur pulas tiba-tiba malah dibunuh oleh pelaku.
Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyampaikan apresiasi penuh terhadap putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus bin Suta (30). Menurut Komnas PA Banten, keputusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa kejahatan berat terhadap anak tidak akan ditoleransi.
“Kami mendukung penuh putusan ini, mengingat perbuatan terdakwa adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan dalam keterangan yang diterima Satelit News, kemarin.
Hendri menyampaikan pihaknya sepenuhnya mendukung pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada keadaan meringankan bagi terdakwa. “Tindakan terdakwa mencerminkan hilangnya empati, kontrol moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatannya juga mencederai peran orang tua sebagai pelindung anak,” ujarnya.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan hak dasar anak untuk hidup. Anak adalah amanah yang harus dilindungi oleh orang tua, bukan menjadi korban kekerasan. Dalam kasus ini, terdakwa, yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru melakukan tindakan keji yang mencederai nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan.
“Hukuman mati atau hukuman seumur hidup adalah vonis yang tepat untuk pelaku kejahatan berat terhadap anak, terutama dalam lingkup keluarga. Selain memberikan efek jera, langkah ini menegaskan bahwa hukum berpihak pada anak sebagai pihak paling rentan,” jelasnya.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, khususnya istri pelaku yang kehilangan anaknya, serta kakak korban yang kehilangan adiknya. Komnas Perlindungan Anak, yang mendampingi keluarga korban sejak awal, mencatat bahwa kondisi psikologis keluarga sangat terpukul. Terlebih lagi, keluarga menjadi saksi langsung dari peristiwa tragis ini. Pemulihan trauma akan membutuhkan pendampingan intensif dan jangka panjang.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mendampingi korban kekerasan, mendorong pemerintah, serta masyarakat untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi hak-hak anak,” pungkasnya. (luthfi/dm)
Diskusi tentang ini post