SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Selebgram Isa Zega resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Penahanan ini dilakukan setelah Isa Zega diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/1/2025) malam.
“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” kata Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon pada Jumat (24/1/2025).
Isa Zega ditahan atas laporan Shandy Purnamasari. Isa Zega disebut menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari di media sosial.
Isa Zega ditahan di rutan perempuan mengikuti identitas yang tertera pada KTP miliknya. “Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP-nya.
Polisi menjerat Isa Zega dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
Isa Zega sempat optimis tidak akan sampai ditahan. Hal itu dikarenakan dirinya merasa tidak melakukan kejahatan besar.
“Saya kan tersangka bukan kasus pembunuhan, bukan maling, bukan narkoba, bukan menipu. Selagi kita tidak salah, assalamualaikum. Sudah tersangka bisa tersenyum karena mami ini bukan maling, bukan pembunuh, bukan rampok, bukan koruptor ya sayang ya, gak merugikan negara juga,” ujar Isa Zega. (dtc)
Diskusi tentang ini post