SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis.sabu, berinisial TS (43).
Ia diketahui, warga Kampung Maja Pasir RT/RW 001/006, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) ,subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang, Narkotika dengan ancaman hukum paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 Miliar.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (6/1/2025) lalu, dikediamannya. Penangkapan itu dilakukan, atas aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 54 sedotan warna bening, berisi sabu seberat 20,92 gram, satu plastik klip bening berisi sabu seberat 17,50 gram, dua plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 0,89 gram, alat timbangan digital, alat hisap sabu alias bong, dan barang bukti lainnya.
“Penangkapan tersangka ini, karena aduan dari masyarakat terkait adanya kecurigaan peredaran sabu. Setelah kita lakukan penyelidikan dan ada alat bukti, pelaku kita tangkap dan kita juga amankan barang bukti penjualan sabu,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Setelah ditangkap, penyidik kemudian melakukan pendalaman dan melalukan interogasi kepada tersangka. Dari hasil itu, penyidik menemukan fakta bahwa barang tersebut didapat dari seorang berinisial E, yang sekarang statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka TS. Dia mengaku, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari E yang sekarang menjadi DPO. Tersangka dan barang bukti miliknya, di bawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryanto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus penangkapan pengedar sabu tersebut.
“Kita masih dalami, dan kita juga sedang memburu seorang DPO lainnya. Kita juga meminta kepada masyarakat, agar segera menyampaikan apabila diwilayahnya ada dugaan peredaran narkoba,” ujarnya. (adib)
Diskusi tentang ini post