SATELITNEWS, TANGSEL—Sudah satu pekan lebih tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel. Penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu dilakukan pada Rabu (15/1/2025) lalu.
Penyegelan dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut tidak memiliki izin. Apalagi, berbagai dampak dirasakan oleh masyarakat sekitar, mulai dari kondisi air sumur warga tercemar, banyak warga yang terkena penyakit ispa akibat pembakaran sampah, dan menjadi sarang nyamuk penyakit demam berdarah.
Namun, saat ini warga mengeluhkan tidak ada tindak lanjut yang dilakukan dalam penanganan sampah yang ada. Padahal, KLH telah menyerahkan penanganan kepada wilayah. Bahkan, hal ini juga sudah di komplain warga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Belum ada, jadi saya juga sudah komplain ke DLH Tangsel gimana tindak lanjut untuk pendalaman yang dianjurkan oleh KLH. Penyegelan itu kan langkah awal, berikutnya kan ada pendalaman, dalam arti lahan itu harus dibersihkan, sampahnya harus diangkut,” ujar Merna, Kuasa Hukum warga RT 02, Kamis (23/1/2025).
“Dan itu semua adalah tugas tanggungjawab dan wewenang DLH, bukan kementerian. Kan sudah jelasin gitu, dan segera dilaksanakan. Tapi gimana sampai sekarang belum ada wujudnya,” imbuhnya.
Menurutnya, DLH Tangsel tidak memberikan jawaban pasti. Kata Merna, pihak DLH yang waktu itu hadir dalam penyegelan mengatakan masih menunggu intruksi dari kepala dinas. “Inikan jawaban klasik dari kemarin juga selalu begini setiap pertemuan bukan orang berwenang yang dikirim. Saya minta disampaikan kapan, kalau bisa dalam bulan ini harus ada wujud nyata. Kalau tidak, saya akan laporkan ini ke KLH,” jelasnya.
“Kepala DLH Tangsel dalam menyikapi ini kan tau sudah diintruksikan oleh KLH, kenapa melempem tidak dilaksanakan. Sekarang jadi pertanyaan alasannya apa. Toh kita juga paham tidak langsung sekaligus, semua butuh proses, paling tidak ada gerakan yang dilakukan. Apakah kepala DLH yang seperti ini yang layak?,” sambungnya.
Sementara, Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Tangsel, Odji Restanto menyebutkan bahwa memang hingga saat ini belum ada perkembangan di lapangan. Dirinya juga memahami betul langkah setelah penyegelan adalah pembersihan. “Saya belum update, karena di bagian pengangkutan bukan di saya. Saya juga belum update apakah pihak pemilik lahan bisa ditemui, terus prosesnya mau bagaimana, saya belum update. Warga juga nelpon saya, karena memang belum ketemu pak kabid untuk kelanjutannya,” paparnya.
Menurutnya, tidak ada batas waktu kapan residu itu harus diangkut. Yang jelas, ketika nanti pemilik lahan tidak ada itikad baik atau koperatif maka tim penyidik KLH akan langsung turun ke lapangan. “Iya kalau tim penyidik yang turun, kalau memang tidak bisa dibina. Terus juga misal masih melakukan damping pembuangan,” pungkasnya. (eko/dm)
Diskusi tentang ini post