SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten A Damenta melantikan Nana Supiana sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dan mengukuhkan lima posisi Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Banten. Pelantikan dan pengukuhan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (24/1/2025) malam.
Lima pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemprov Banten, yakni Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejateraan Rakyat Setda Provinsi Banten, M Yusuf sebagai Asisten Pembangunan Perekonomian dan Pengadaan Setda Provinsi Banten.
Selanjutnya, Gunawan Rusminto sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Serda Provinsi Banten serta Beni Ismail sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 23 Januari 2025 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : X.100.2.2.6/04/SJ hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Turur hadir pada kesempatan itu, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional III BKN Wahyu sebagai saksi.
“Saya Penjabat Gubernur Banten dengan ini, secara resmi melantik saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” ungkap A Damenta.
“Saya percaya, bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” sambungnya.
Selanjutnya, A Damenta juga berharap kepada Pj Sekda yang baru saja dilantik untuk dapat segera melaksanakan tugas dan kewenangannya
“Pj Sekda untuk dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugasnya,” katanya.
Sementara, Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan harmonisasi dan kolaboratif semua perangkat daerah menjadi hal utama yang akan dikedepankan, sehingga mampu memaksimalkan kinerja pemerintah Provinsi Banten.
“Sinergitas ini menjadi modal dasar, untuk itu saya ingin bangun saling terhubung bersama. Bahwa ini bukan kerja personal tapi organisasi,”
“Jadi organisasi yang membutuhkan semangat dan sinergi, sehingga kekompakan dan keterpaduan ini bisa memberikan percepatan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Pengukuhan 5 pejabat pimpinan tinggi pratama berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 52 tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/0921/OTDA hal Persetujuan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta Surat Kepala BKN Nomor : 1287/R-AK.02.02/SD/K/2025 hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (Luthfi)
Diskusi tentang ini post