SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cabut status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Hari ini (kemarin, red) kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB atas nama pemilik PT IAM yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers, Jumat (24/1) lalu.
Menurut Nusron, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang itu,.berstatus cacat prosedur dan materil, sehingga batal demi hukum. Lanjut Nusron, tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari melakukan pengecekan dokumen yuridis yang di lakukan di kantor.
“Di balai desa juga bisa, dimana bisa ngecek-ngecek begitu,” terangnya.
Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
“Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut sebagianya sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.
“Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an,” katanya.
Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin. Mengingat, lanjutnya, sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.
“Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material,” kata dia. (alfian)
Diskusi tentang ini post