SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pelaku berinisial S alias Irfan (28), yang merupakan warga asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Pria ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek, Jum’at (24/1/2025), Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya.
“Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap AKP A. Suryadi.
Pelaku S diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025.
AKP A. Suryadi menjelaskan, modus operandi pelaku, di mana ia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Hingga terjadilah tindakan pencabulan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” tegas AKP A. Suryadi.
AKP A. Suryadi menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Lanjutnya, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (rls/aditya)
Diskusi tentang ini post