SATELITNEWS.COM, TANGERANG— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini sedang melakukan pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapuskan.
Langkah ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP HBHT).
“Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (27/1/2025).
Proses pemetaan dan penentuan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Hal ini bertujuan agar kebijakan penghapusan piutang macet dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM.
Dian menambahkan, OJK, pemerintah, dan Himbara terus berkoordinasi secara berkala untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. Kebijakan penghapusan piutang macet mencakup UMKM di berbagai sektor, seperti: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; UMKM lainnya, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan sektor lain yang memenuhi kriteria.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa pemerintah telah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp2,5 triliun. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. (rmg)
Diskusi tentang ini post