SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pria berinisial U (29), warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pada konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kresek pada 27 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di daerah itu.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan jual beli narkoba. Dengan cepat, tim kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering digunakan untuk transaksi,” kata AKP A. Suryadi.
Saat petugas tiba di lokasi yang terletak di Jalan Raya Kresek, Desa Patrasana, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika petugas mendekati, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat masing-masing 0,21 gram dan 0,25 gram, tersembunyi dalam bungkus rokok Dji Samsoe refill. Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merk Infinix warna putih yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPTU Hendri Mulyana, mengungkapkan bahwa pelaku menjual sabu dengan harga berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per paket.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun,” jelas IPTU Hendri.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mempersempit peredaran narkoba di wilayah Kresek dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku terus dilanjutkan, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkotika lainnya. (rls/aditya)
Diskusi tentang ini post