SATELITNEWS.COM, SERANG – Forum Honorer Provinsi Banten, meminta ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD dinaikkan, seiring dengan tuntutan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan meniadakan tenaga honorer.
Ambang batas belanja pegawai itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat mengatakan, ambang batas itu menjadi salah satu yang menjadikan Pemerintah Daerah (Pemda) membatasi pengangkatan P3K, padahal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang. Maka dari itu, Taufik meminta keringanan atas pelaksanaan aturan itu.
“Kami akan sampaikan ke Komisi II DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah diagendakan pada awal bulan Februari 2025 besok,” kata Taufik, Selasa (28/1/2025).
Taufik mengatakan, perjuangan Forum Pegawai Non PNS Republik Indonesia kali ini tidak hanya level Provinsi Banten, karena masalah honorer sendiri merupakan kebijakan nasional.
“Meski demikian, persoalan honorer yang dialami Provinsi Banten juga akan menjadi fokus dalam perjuangan ini,” ujarnya.
Menurut Taufik, ada dua masalah berbeda antara yang dihadapi oleh honorer di Provinsi Banten, dengan honorer di provinsi lain di Indonesia. Dalam konteks Provinsi Banten, masalah yang dihadapi adalah bahwa para honorer yang ada, honorer R2 dan R3, tidak mendapatkan formasi.
“Padahal, formasi yang disediakan ada dan mencukupi. Termasuk anggaran pegawai untuk honorer ini juga ada dan telah disiapkan Pemerintah Provinsi Banten,” pungkasnya.
Adapun masalah yang dihadapi honorer di provinsi lain, mereka tidak mendapatkan formasi karena memang tidak diusulkan oleh daerah mereka.
Dalam rapat dengar pendapat nanti juga, akan dihadirkan sejumlah kementerian yang berkaitan dengan masalah honorer di Indonesia, salah satunya adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB ).
Sebelumnya, kata Taufik, pihaknya juga telah bertemu dengan Mardani Ali Sera, anggota DPR RI. Dia juga sudah berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI.
“Surat sudah kami sampaikan ke Pak Mardani Ali Sera dan akan diserahkan ke Kemendagri,” imbuhnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post