SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih melakukan pendalaman terhadap pelaku tawuran atas kepemilikan air keras. Polisi memastikan bahwa air keras yang disiram kepada anggotanya didapatkan pelaku dari sebuah toko.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang. Sebelumnya, empat orang tersangka yakni MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18) berhasil diamankan. Mereka semua tergabung dalam kelompok SCBD.
“Jadi untuk sumber barang bukti berupa cairan kimia atau asam klorida ya, HCL ini, ini diduga dibeli oleh pelaku di toko. Jadi tidak melalui online. Jadi tidak bisa kami sebutkan lagi untuk di mana dan lebih spesifik karena masih dalam proses pengembangan penyidikan,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Diketahui, penangkapan itu bermula saat anggota Polsek Ciputat Timur tengah melakukan pembubaran tawuran pada, Kamis (16/1), sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Cirendeu Raya, perbatasan Ciputat Timur dan Jalan Cabe I Pamulang.
Dalam pembubaran itu, para pelaku melakukan perlawanan dengan menyiram air keras kepala satu anggota polisi dan satu mitra polisi. Selain itu, korban pun mengalami luka akibat sabetan senjata tajam (sajam) dan motor milik korban dibawa kabur.
Akhirnya, Polres Tangerang Selatan membuat tim gabungan untuk memburu para pelaku. Akhirnya, mereka berempat berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. MH ditangkap di Pesanggrahan Jakarta Selatan, HR ditangkap di Pagedangan Kabupaten Tangerang, F ditangkap di Bekasi Utara, dan R di wilayah Banyumas.
Victor menegaskan, pihaknya akan menelusuri toko-toko yang menjual air keras secara bebas. Mengingat, para pelaku yang masih berusia muda bisa dengan mudah mendapatkan air keras.
“Sementara masih proses penyelidikan dan kemudian kita akan terapkan pasal-pasal yang kemudian bersesuaian dengan peran dari pihak pihak yang menjual cairan air keras ini atau asam klorida ini. Masih dalam proses pengembangan,” jelasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post