SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengklaim telah menutup sebanyak 1.037.558 konten negatif dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Kemenkomdigi juga telah menurunkan 882.352 konten terkait judi online (judol) dari berbagai platform digital.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Kamis (30/1/2025).
Konten-konten negatif yang diblokir beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial. Kemenkomdigi melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokiran konten negatif tersebut.
Meutya menyampaikan bahwa pemblokiran ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang melindungi generasi muda, mencegah hoaks, dan menjaga keutuhan bangsa. “Bayangkan jika konten-konten berbahaya ini terus menyebar, konflik bisa pecah dan anak-anak bisa terpapar hal-hal yang merusak masa depannya,” ujar dia.
Selain memblokir konten negatif, Kemenkomdigi juga telah menurunkan 882.352 konten terkait judi online (judol) dari berbagai platform digital. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital.
Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya. Langkah ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan.
“Perang melawan judol ibarat menutup celah air di bendungan, satu bocor ditutup, yang lain bisa muncul. Namun, dengan ketegasan pemerintah dan keterlibatan masyarakat, setiap celah bisa ditambal hingga aliran kejahatan digital ini benar-benar terhenti,” ujar Meutya.
Sejalan dengan adanya pemblokiran situs judol, Kemkomdigi juga mulai memberlakukan sanksi administratif pada 1 Februari 2025. Sanksi tersebut ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC). “Mulai 1 Februari 2025. Yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal akan kami berikan sanksi,” kata Meutya.
Meutya juga menuturkan, untuk mendukung implementasi tersebut, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai peringatan hingga dendan besar.
Guna menjamin transparansi, Kementerian Keuangan juga turut mendukung melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing.
Ibarat wasit di arena digital, sambungnya, Kemkomdigi mulai mengeluarkan kartu kuning bagi platform yang lalai dalam moderasi konten. “Jika peringatan diabaikan, kartu merah berupa denda siap dijatuhkan agar ekosistem digital bersih, aman, sehat dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Selain pemblokiran, Kemenkomdigi juga membuka jalur pelaporan konten negatif atau judol bagi masyarakat. Kanal seperti https://aduankonten.id/ dan layanan WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080 memungkinkan siapa saja berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Portal lainnya, seperti https://aduannomor.id/home dan https://cekrekening.id/, juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post