SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengklaim penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berjalan dengan sukses, karena tidak ada PSU, dan berjalan dengan aman. Hal itu disampaikan dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bersama Stakeholder dan Pewarta se-Kabupaten Tangerang, di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (30/1/2025).
“Allhamdulilah, untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang berjalan dengan sukses, aman, nyaman dan kondusif. Tidak ada PSU, tidak ada pemilihan suara lanjutan, dimana semua tahapan bisa berjalan dengan lancar,” kata Muhammad Umar, Ketua KPU Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Kamis (30/1/2025).
Menurut Umar, Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lancar dan sukses, tentunya atas keterlibatan para pihak terkait. Dimana, seluruh stakeholder melakukan monitoring untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Umar juga mengatakan, bahwa kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Tangerang bisa dilihat dari hasil akhir. Dalam hal ini KPU bisa menetapkan kepala daerah terpilih tanpa ada gugatan maupun penolakan dari calon peserta Pilkada lainnya.
“Kita tidak ada gugatan di MK, jadi ini semua berkat kerja keras kita semua. Dan ini juga berkat adanya partisipasi seluruh masyarakat daerah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Umar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Moch Maeysal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk daerah Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Pasangan Maesyal dan Intan Nurul Hikmah, lanjut dia, mendapatkan dukungan 995.486 suara atau 65,14 persen dari total 1.528.185 suara sah,” jelasnya.
Selain itu, Bupati-Wakil Bupati ini ditetapkan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Semua berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post