SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Diduga lakukan tindak pidana korupsi retribusi pelelangan ikan senilai Rp 527 Juta, oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (30/1). Diketahui, AH merupakan koordinator tempat pelelangan ikan (TPI) Citus, Kecamatan Pakuhaji dan M sebagai kordinator di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengatakan, bahwa ASN dan mantan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, yang berinisial AH dan M ditetapkan tersangka, tindak pidana korupsi, retribusi pelelangan ikan.
“Keduanya bertugas sebagai kordinator di tempat pelelangan ikan (TPI), AH di Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Saat pemeriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN Dinas Perikanan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad kepada Satelit News, Kamis (30/1).
Arsyad menjelaskan, bahwa AH dan M ini berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan di setiap TPI. Lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui TPI memungut retribusi 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).
“Diluar 3,5 persen ini, AH dan M memungut tambahan 1 persen diluar aturan yang berlaku kepada nelayan dan bakul. Tambahan pungutan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.
Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. “Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Arsyad menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan akan terus dikembangkan, dan sangat dimungkinan adanya tersangka baru.
“Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka yaitu AH dan M akan dititipkan di Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe, sampai menunggu hasil persidangan. “Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” pungkasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post