SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Oknum guru SD berinisial IA (25) terekam kamera CCTV melakukan kekerasan terhadap balita berusia 1 tahun 11 bulan dengan cara membanting korban di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Terduga pelaku akhirnya diringkus polisi.
IA dirungkus usai ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban.
“Benar pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya,” Jumat (31/1/2025).
Kata Zain, motif pelaku yang tega membanting balita tersebut lantaran korban kerap menangis saat diajak berkeliling kompleks menggunakan sepeda motor.
“Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan,” ucapnya.
Zain juga membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya.
Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk membicarakan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan diajak jalan-jalan keliling kompleks perumahan.
Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (hafiz)
Diskusi tentang ini post