SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Menjelang putusan sela sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang kabarnya akan dilakukan pada 4 – 5 Februari 2025 nanti. Tim Advokasi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang terpilih, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi , Muhlas Halim, SH, optimistis gugatan pemohon akan ditolak.
Diketahui, pihak pemohon dalam perkara sengketa PHPU Pandeglang adalah Paslon Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya.
“Kami selaku tim advokasi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih Rd. Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, optimistis MK RI akan menolak gugatan pemohon,” tegas Muhlas, Sabtu (1/2/2025).
Ia menilai, dalam kontestasi Pilkada Serentak kemarin, Paslon Nomor Urut 2 Dewi-Iing, telah mendapat mandat dan kepercayaan masyarakat melalui raihan suara murni masyarakat Pandeglang.
Dengan raihan suara yang jauh meninggalkan rivalnya, dalam kontestasi Pilkada itu, merupakan legitimasi masyarakat yang menghendaki Paslon Dewi-Iing untuk memimpin Pandeglang 5 tahun kedepan.
Oleh karena itu, ujarnya, jika melihat perselisihan raihan suara Dewi-Iing sangat tinggi.
“Dari sisi syarat gugatan Pilkada, sangat tidak memenuhi syarat. Jadi kami optimistis, MK RI akan menolak gugatan pemohon dalam Pilkada Pandeglang 2024,” tambahnya.
Meski demikian kata Muhlas, paslon Dewi-Iing akan selalu hormat dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (mardiana)
Diskusi tentang ini post