SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sejumlah warga Kabupaten Tangerang, mengeluhkan sulitnya mendapatkan tabung gas 3 Kg. Tiba-tiba, langka di warung-warung kecil atau pengecer. Ternyata ada regulasi baru, yang belum diketahui masyarakat.
Seperti terpantau di salah satu warung kecil, yang biasa menjual tabung gas 3 Kg di Kampung Saga, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Ada gas (3 Kg) gak pak ?,” ujar seorang pria, bertanya.
“Maaf tidak ada,” jawab Abdullah, pemilik warung yang biasa mengecer tabung gas 3 Kg. Menurutnya, kondisi langka tabung gas 3 Kg ini, sudah terjadi beberapa hari ini.
“Saya tidak tahu, kenapa bisa langka. Kasian banyak yang nanyain,” tandasnya, seraya berharap kondisi dapat normal kembali dengan cepat.
Tak lama, seorang wanita paruh baya menanyakan adakah stok gas 3 Kg. Yang dijawab dengan tidak ada stok. “Haduh aing,” timpal wanita itu sambil lalu.
Senada, Dewi, seorang ibu rumah tangga asal Balaraja ini mengaku, banyak tempat jualan yang biasa menjadi langganannya sampai menutup usahanya. Lantaran, tidak ada atau belum mendapatkan stok tabung gas 3 Kg.
“Ada warung padang sampai nutup, pakai tulisan gak ada gas. Ada juga tukang gorengan, dan lainnya yang biasa saya beli. Ya mudah-mudahan bisa cepat normal. Saya belum tahu penyebabnya,” jelasnya.
Ternyata kondisi ini, diduga akibat adanya regulasi baru yang belum diketahui masyarakat Kabupaten Tangerang secara luas.
Dilansir dari Media Indonesia, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di pengecer, mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025.
Jual-beli gas elpiji 3 Kg, hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (1/2/2025).
Yuliot menyampaikan, pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut dia, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan.
“Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” lanjutnya.
Adapun, kebijakan distribusi elpiji 3 Kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 Kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 Kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawa, meminta masyarakat untuk melakukan pembelian elpiji 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian elpiji 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina, agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” tegas Eko. (aditya)
Diskusi tentang ini post