BacaJuga :
SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang masih melakukan penghitungan efisiensi perjalan dinas (Perdin), di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang, Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, perjalan dinas di semua instansi pemerintahan dipangkas hingga 50 persen.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, semua OPD masih melakukan penghitungan dan rasionalisasi anggaran Perdin.
“Masih dalam proses rasionalisasi, belum final, masih dilakukan penghitungan. Tetapi, surat atau instruksi efisiensi anggaran sudah kita sampaikan ke semua OPD, jadi sekarang masih dalam proses,” kata Fahmi, Senin (3/2/2025).
Fahmi mengatakan, terkait pemangkasan tersebut, bukan hanya berlaku untuk Perdin, melainkan beberapa kegiatan yang dinilai kurang mendatangkan manfaat, dan dampak langsung kepada masyarakat.
“Bukan hanya Perdin, ada beberapa kegiatan yang mengalami efisiensi, ya kegiatan yang dinilai tidak terlalu penting. Tetapi apapun itu, kita harus patuhi dan ini berlaku secara Nasional, bukan hanya Pandeglang,” tambahnya.
Ditanya terkait akan dialihkan kemana sisa potongan Perdin tersebut, Fahmi mengaku, tidak akan dialihkan kepada kegiatan lain, melainkan hanya sebatas efisiensi anggaran pada PPS APBD Pemkab Pandeglang tahun anggaran 2025.
“Enggak dialihkan kemana-kemana, hanya saja memang harus dilakukan efisiensi. Sekarang masih dalam tahap penyesuaian di OPD. Kita juga belum tahu, ada berapa dana yang tersedia setelah dilakukan pemotongan,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Eko Supriatno mengatakan, setiap perjalanan dinas yang dianggarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya sebagai angka yang memenuhi pos anggaran tanpa adanya justifikasi substansial.
“Apakah benar, perjalanan dinas tersebut mendatangkan hasil yang signifikan bagi peningkatan kapasitas aparatur? jika hanya dijadikan alasan untuk pembenaran kegiatan yang lebih bersifat rekreasi atau seremonial, maka tentu saja ada ruang besar untuk memangkas anggaran tersebut demi kebaikan bersama,” ungkapnya.
Eko juga mengatakan, perjalanan dinas memiliki manfaat yang sah dan sesuai dengan kebutuhan fungsi pemerintahan. Namun, manfaat itu jangan sampai terjebak dalam narasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
“Jangan sampai, perjalanan dinas yang seharusnya menjadi ajang peningkatan kapasitas, justru menjadi ajang berkeliling yang tidak jelas tujuannya,” tuturnya.
“Jika perjalanan dinas benar-benar memperluas wawasan, dan mempercepat kinerja aparatur, itu masih bisa diterima, tapi jika hanya untuk sekadar mengisi laporan tahunan yang tidak substansial, maka memperkecil anggaran tersebut adalah kewajiban moral,” sambungnya
Eko menyarankan, agar Pemkab melakukan evaluasi dengan seksama tujuan dan dampak dari setiap perjalanan dinas. Jika perjalanan tersebut benar-benar dapat memperbaiki kualitas kinerja, dan mengoptimalkan tugas pegawai, anggaran Perdin bisa dipertimbangkan.
“Akan tetapi, jika tidak bermanfaat, banyak pilihan efisiensi yang bisa diterapkan. Teknologi digital sudah sangat berkembang, video conference bisa menjadi alternatif yang lebih efektif dan tentu jauh lebih murah,” pungkasnya.
“Jangan sampai, kegiatan ini malah menjadi ladang pemborosan dengan alasan yang bisa diperdebatkan, misalnya untuk studi banding atau kunjungan kerja (kunker). Terkadang, studi banding yang digadang-gadang sebagai kegiatan pembelajaran, justru berakhir dengan laporan kosong yang hanya berisi foto-foto liburan,” imbuhnya. (adib)