SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Mulai Senin (3/2/2025), semua layanan kependudukan di Kabupaten Tangerang, kecuali pencetakan e-KTP, kini dapat diakses langsung di setiap kecamatan. Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Inton Cr mengungkapkan, bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil.
“Mulai hari ini (kemarin, red), semua layanan kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan pindah, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), hingga kutipan akta kelahiran, perceraian, kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak, bisa dilakukan di kecamatan,” ujar Inton kepada Satelit News.
Layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan waktu yang terbuang, serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
Namun, untuk pencetakan e-KTP, Inton menjelaskan, bahwa hal tersebut masih terkendala oleh keterbatasan stok blanko yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian, ia berharap bahwa pencetakan e-KTP akan segera dapat dilakukan di tingkat kecamatan dalam waktu dekat.
“Pencetakan e-KTP masih menunggu kesiapan dari Pemerintah Pusat. Kami berharap dalam waktu dekat, semua kecamatan bisa melayani pencetakan e-KTP, seperti halnya layanan kependudukan lainnya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Camat Teluknaga, Zam-zam Manohara, juga menegaskan, bahwa kecamatan kini sudah siap melayani hampir semua jenis permohonan kependudukan, kecuali pencetakan e-KTP.
“Semua layanan kecuali e-KTP sudah bisa diakses di kecamatan. Kami siap melayani warga dengan cepat dan mudah,” tandasnya. (alfian/aditya)