SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (4/2). Hasilnya para wakil rakyat tersebut menemukan sejumlah catatan penting yang akan dibawa ke pimpinan serta dinas terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat mengatakan, sidak ini dilakukan setelah dilakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan masyarakat Mekarsari yang mengungkapkan banyaknya dampak lingkungan dan potensi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Sidak yang didampingi oleh Dinas ESDM, TNI, Polri dan masyarakat kata Ade Hidayat menemukan beberapa catatan penting terkait dengan kondisi di lapangan yang merugikan masyarakat. “Kami hari ini menunaikan tugas memenuhi panggilan dan permohonan masyarakat seiring dari tindak lanjut audiensi kemarin di Komisi IV DPRD Provinsi Banten. Hari ini kami memetik beberapa data dan informasi serta fakta di lingkungan yang ada bahwa beberapa poin tadi sudah menjadi catatan kami bersama ESDM,” tuturnya, kemarin.
Ade menjelaskan, hasil sidak yang dilakukannya bersama jajaran akan menjadi tindak lanjut untuk di bahas bersama Pemerintah Provinsi Banten. “Yang selanjutnya akan kami tindaklanjuti tapi tadi pun kami meminta Satpol PP Provinsi Banten untuk menindak lanjuti keputusan hari ini (kemarin-red). Jadi saya kira tidak langsung kesimpulannya apa nanti kita akan sama-sama rembukan dengan pemerintah Provinsi Banten,” tuturnya.
“Tapi kemudian memang aktivitasnya sudah kami minta untuk diberhentikan dan alhamdulillah sudah tidak ada aktivitas. Kemudian ESDM dan lingkungan hidup juga sudah pernah membuat plang dan kami akan tindak lanjuti terus sampai menemukan titik solusi yang terbaik bagi semua pihak,” sambungnya.
Sementara Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menyampaikan, bahwa galian tersebut sudah tidak beroperasi karena ilegal. Menurutnya, jika tidak memiliki izin sudah dipastikan kegiatan galian harus ditutup. “Apapun kegiatannya harus punya izin. Nggak ada toleransi, harus punya izin,” kata usai melakukan sidak bersama Komisi IV DPRD Lebak.
Disinggung soal kelalaian dalam penindakan tambang, Dedi menyebutkan bahwa kejadian tersebut murni kelalaian semuanya. “Kalau menurut saya memang ini kelalaian semua pihak, Karena tambang sudah beroperasi 2018. Artinya masyarakat baru melaporkan sekitar Desember 2024,” tandasnya.(mulyana)