SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG Kebijakan efisiensi anggaran, bagi Pemkab Pandeglang berdampak sangat besar. Hingga pemakaian listrik di semua instansi pemerintahan dibatasi, yakni hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Diketahui, efisiensi anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang, Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Pemangkasan anggaran sampai Rp107 Miliar, belum termasuk pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan lainnya.
Seorang pegawai kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yang namanya minta dirahasiakan menceritakan, pihaknya sudah mendapatkan himbauan agar berhemat melalui pesan WhatsApp (WA) grup. Dalam pesan itu, para Camat diminta melakukan penghematan.
“Assalamualaikum, Ijin para Camat, menyampaikan arahan pimpinan terkait efesiensi di kecamatan dari penghematan pemakaian listrik agar melakukan hal-hal tersebut dibawah ini. Rekan rekan, untuk lampu kantor dan AC pada jam 16.00 WIB harap di matikan dan di nyalakan yang di luar saja, mohon jadi perhatian sesuai arahan pimpinan terimakasih,” katanya, menirukan pesan dalam WhatsApp group-nya, Rabu (12/2/2025).
Dia mengatakan, pesan itu berlaku sejak Inpres tersebut diterbitkan. Akibat hal itu, kondisi perkantoran menjadi sepi, karena adanya penghematan penggunaan listrik dan kondisi itu berpengaruh pula terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya kinerja kita terganggu, dengan adanya kebijakan itu. Tetapi mau bagaimana lagi, sebagai abdi negara tentunya kita harus mematuhi aturan itu dan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, tidak membantah adanya instruksi melakukan penghematan tersebut. Kata dia, kondisi itu terjadi bukan hanya di Kabupaten Pandeglang, melainkan merata di semua wilayah.
“Iya kita melakukan penghematan, karena memang instruksinya adalah efisiensi anggaran, ya mau enggak mau harus kita patuhi. Dan ini bukan hanya di Pandeglang, tetapi secara nasional,” klaimnya.
Fahmi mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kondisi tersebut, karena sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, dia sudah meminta kepada para pegawai agar tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
“Kita tetap pastikan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terpenuhi di tengah keterbatasan ini. Karena prioritas utama kita, tetap kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (adib)