BacaJuga :
SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Seorang buronan koruptor bantuan sosial (Bansos), untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Arifin (38), akhirnya mengakhiri pelariannya dan kini ditangkap.
Tim gabungan yang diturunkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, berhasil menghentikan pelarian tersangka selama enam tahun di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu (12/2).
Kepala Kejari Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan itu setelah tim gabungan atau tim tabur dari Kejari Pandeglang dan Kejati Banten, mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Tim gabungan itu, kemudian melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Lalu, tim tabur kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Kejari Pandeglang, untuk diproses secara hukum.
“Benar, Tim Tabur Kejati Banten bersama dengan Tim Tabur Kejari Pandeglang, mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin,” kata Aco, Kamis (13/2/2025).
Aco menerangkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada program kegiatan penyaluran dana Bansos dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2015 silam.
Tindakan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama tiga orang lainnya, yaitu terpidana Rohman, Evi, dan Sukaesih. Modus operandi yang dilakukan, dengan membuatkan proposal bantuan lengkap dengan persyaratannya untuk 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Setelah usulan bantuan itu cair, tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih, mendampingi para penerima saat pencairan di Bank.
Setelah ada pencairan, tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih, memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen dan yang diberikan kepada penerima sebesar 25 persen.
“Harusnya mereka dapat Rp10 sampai Rp20 juta, tetapi dipotong. Hasil potongan itu, dibagi berempat oleh tersangka Arifin, terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih, serta terpidana Asep Saifudin, yang berperan sebagai orang pertama yang menginformasikan adanya program bantuan tersebut kepada tersangka Arifin,” tambahnya.
“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp230,354 juta,” tutupnya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Totok Walidi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke satu KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 poin kesatu KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (adib)