BacaJuga :
SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dua Tempat Hiburan Malam (THN) di Kecamatan Carita, disegel alias ditutup paksa petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Tindakan tegas itu dilakukan, karena keberadaannya melanggar aturan dan ditolak oleh masyarakat, karena meresahkan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-Undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, terjadi konflik antara pengelola dengan masyarakat setempat. Bahkan, terjadi keributan karena masyarakat menginginkan agar THM tersebut tidak beroperasi.
“Awalnya ditegor oleh masyarakat, supaya jangan beroperasi, karena mereka melanggar aturan. Pas ditegor ini, si pengelola marah sampai membawa golok buat ngebubarin masyarakat. Suasana semakin panas sampai akhirnya ditutuplah oleh kita,” kata Berlyan, Kamis (13/2/2025).
Berlyan mengatakan, sehari setelah ketegangan itu terjadi, pihaknya bersama dengan instansi lain kemudian datang ke lokasi, dan mengklarifikasi semua perizinan yang diperlukan. Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya dengan terpaksa harus menutup dan menyegel tempat itu, karena banyak terjadi pelanggaran.
“Kita langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan, dibantu oleh pihak kepolisian, TNI, pihak kecamatan, dari DPMPTSP, juga ada, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat. Jadi ini semuanya ikut membantu, melakukan penyegelan,” tambahnya.
Berlyan juga mengatakan, pelanggaran yang dilakukan itu berupa, adanya minuman keras (miras), dijadikan sebagai tempat perjudian, dan menyediakan wanita penghibur. Padahal, kata dia, dalam dokumen perizinan semua itu tidak diperbolehkan.
“Mereka sudah ada izinnya, tetapi mereka menyediakan Pemandu Lagu (PL), kemudian miras, diskotek, kemudian ada billiard yang sering dijadikan sebagai ajang perjudian. Makanya kita segel tempat itu,” tandasnya.
Camat Carita Yadi Priadi mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, masyarakat sempat melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan langsung ditindaklanjuti. Puncaknya, kata dia, ketika kehadiran masyarakat disambut dengan ketegangan oleh pihak pengelola.
“Ada dua lokasi yang ditutup oleh Satpol PP, satu THM memang sudah lama beroperasi, sedangkan satunya lagi baru beberapa hari beroperasi. Disegel keduanya, dan dibantu semua pihak serta disaksikan masyarakat,” ungkap Camat.
Yadi menerangkan, penolakan yang dilakukan masyarakat itu bukan hanya terkait proses perizinan, melainkan dampak negatif yang ditimbulkan dari kedua THM itu. Meskipun, pada prinsipnya tidak ada izin untuk THM, karena tidak mendatangkan manfaat.
“Satu ada yang dapat izin, tapi izin rumah makan, sedangkan satunya enggak ada izinnya. Makanya, masyarakat berani menolak, karena memang izinnya enggak ada, kalaupun ada, tentu itu bukan izin untuk tempat hiburan,” imbuhnya. (adib)