SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Setelah operator keuangan Desa Pondok Kelor (AI), dan operator Desa Kampung Kelor (HK), Kecamatan Sepatan Timur. Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetapkan operator di DPMPD berinsial WA sebagai tersangka korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, pihak penyidik telah melakukan pengembangan terkait kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2024, dengan melakukan pencairan ganda melalui aplikasi sistem transaksi non tunai desa (Sitansa).
Dalam pengembangan tersebut, penyidik menetapkan operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, berinisial WA sebagai tersangka baru, setelah AI dan HK.
Pasalnya, diketahui WA ini membantu tersangka AI dan HK dalam melakukan pencairan ganda APBDes tahun anggaran 2024, melalui aplikasi transaksi non tunai desa (Sitansa).
” Kamis (13/2) penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan. Yaitu, WA selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, Penetapan Tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025,” kata Doni Saputra kepada Satelit News, Kamis (13/2).
Menurut Doni, tersangka WA di persangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Sehingga, tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, dan tersangka ditahan.selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” katanya.
Kata Doni, akibat perbuatan tersangka WA, AI, dan HK. Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.271.596.502 miliar. Doni juga mengatakan, bahwa uang hasil korupsi itu digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadinya masing-masing.
“Digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat.
“Sampai hari ini, Kepala DPMPD belum kita mintai keterangan. Tetapi, untuk pemeriksaan sudah kita jadwalkan,” tukasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap operator Desa Pondok Kelor berinisal (AI), dan operator Desa Kampung Kelor berinsial (HK), Kecamatan Sepatan Timur, Rabu (12/2). Karena, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2024, dengan cara melakukan pencairan ganda menggunakan aplikasi sistem transaksi non tunai desa (Sitansa). (alfian)