SATELITNEWS.COM, BANTEN – Dalam upaya mempermudah proses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Dwi Astuti, Direktur P2 Humas KPDJP, mengumumkan sejumlah perubahan penting yang berlaku mulai 12 Februari 2025. Berikut informasi penting terkait penerbitan faktur pajak:
1. Saluran Penerbitan Faktur Pajak.
Penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama:
– Aplikasi Coretax DJP
– Aplikasi e-Faktur Client Desktop
– Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
2. Penggunaan Aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP diharuskan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
3. Pengecualian pada Aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Beberapa jenis faktur pajak tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini, antara lain:
– Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing).
– Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah/DTP).
– Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan pemusatan PPN terutang di cabang.
– Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
4. Pengelolaan Data Faktur Pajak.
Faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP, dengan batas waktu pengunggahan paling lambat H+2 setelah penerbitan.
5. Statistik Terkini.
Hingga 13 Februari 2025, pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh. Selain itu, 251.038 wajib pajak telah berhasil menerbitkan 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025.
6. Penyampaian SPT Tahunan PPh.
Sampai 12 Februari 2025, pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan, dengan 3,23 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103.030 dari wajib pajak badan. Sebanyak 3,26 juta SPT disampaikan melalui saluran elektronik.
“Kami mengimbau agar seluruh Wajib Pajak tetap mengikuti pengumuman resmi dari DJP, dan menggunakan aplikasi Coretax DJP sesuai dengan panduan yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200. Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya,” tutup Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya kepada satelitnews.com. (rls/aditya)