SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Ribuan lansia di Kabupaten Tangerang baru-baru ini mengurus akta kelahiran mereka. Hal yang mengejutkan ini terjadi, akibat kurangnya kesadaran masyarakat.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Nuryadi, mengatakan bahwa fenomena ini terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya data diri pribadi.
“Selama sebulan terakhir, kami mengeluarkan ribuan akta kelahiran untuk orang dewasa dan lansia. Hal ini disebabkan banyak di antara mereka yang sebelumnya tidak memiliki akta kelahiran,” ujar Nuryadi kepada Satelit News, Selasa (18/2).
Menurut Nuryadi, banyak orang dewasa dan lansia yang baru menyadari pentingnya akta kelahiran ketika membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi. “Saat muda, banyak yang tidak peduli dengan dokumen pribadi mereka. Baru ketika ada keperluan seperti menikah atau mengurus paspor, mereka baru datang untuk membuat akta lahir,” jelasnya.
Nuryadi juga menjelaskan, dua jenis akta kelahiran: akta kelahiran umum yang dibuat pada usia 0-90 hari dan akta kelahiran terlambat yang dibuat setelah usia 90 hari. Akta kelahiran terlambat ini, umumnya diurus oleh warga yang berusia di atas 40 tahun, biasanya untuk syarat administrasi seperti pernikahan, umroh, atau haji.
“Proses pembuatan akta kelahiran terlambat tidak sulit, tetapi pemohon harus melampirkan dokumen pendukung seperti ijazah dan buku nikah. Sementara itu, untuk akta kelahiran umum, cukup dengan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit atau bidan,” terang Nuryadi.
Meskipun prosedur untuk pembuatan akta kelahiran terlambat tidak rumit, Nuryadi menyayangkan, masih banyak masyarakat yang merasa hal ini merepotkan, dan baru menyadari pentingnya dokumen pribadi saat dibutuhkan. (aditya)