SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya berinisial IM. Ibu tiga anak tersebut terancam dengan hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Merespons hal tersebut, Nikita Mirzani melalui sebuah video berdurasi pendek diunggah di akun Instagram pribadinya menyebut, bahwa ancaman hukuman atas kasus yang dilaporkan padanya memang cukup bombastis.
“Ngeri banget hukumannya lebih parah dari pada hukuman Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi (Harvey Moeis) yang merugikan negara triliunan. Cucok amat Nikita Mirzani,” ujar Nikita Mirzani.
Kabar naiknya status Nikita Mirzani dari saksi sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys diungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dia pun mengonfirmasi bahwa Nikita sudah resmi menyandang status sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Dia menyatakan, Nikita Mirzani dan IM awalnya akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, keduanya mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan karena satu dan lain hal.
Penyidik pun mengagendakan pemeriksaan pada Senin (3/3), berdasarkan surat pemanggilan kedua yang resmi dilayangkan pada Rabu (19/2) kemarin. “Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ade Ary.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Polda Metro Jaya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di TikTok.
Uang itu diberikan Reza Gladys setelah bertemu pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya di media sosial.
Reza Glady kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.
Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani diketahui publik setelah diungkap kuasa hukumnya, Julianus Sembiring. Dia menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, dengan pasal yang cukup serius dimana dia terancam hukuman 9 tahun penjara, dengan mengacu pada Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.
Tak hanya itu, Reza Gladys juga melaporkan NM dengan pasal atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
“Untuk pasal tindak pidana pencucian uang, (Nikita Mirzani dan IM) terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Ade Ary. (jpc)