SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Reza Gladys memberikan tanggapan melalui sejumlah unggahannya di Instagram setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya, pada penghujung 2024 lalu.
Reza Gladys senang dan bersyukur akhirnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Sang dokter merasa ini belum sepenuhnya tuntas, karena masih ada terlapor lain yang belum ditetapkan tersangka seperti Nikita Mirzani.
“Allahuakbar, ditunggu terlapor lainnya pak @poldametrojaya,” ujar Reza Gladys.
Dia pun meminta netizen dan publik untuk ikut mengawal kasus ini sampai selesai. Reza Gladys ingin semua pihak yang telah melakukan pemerasan pada dirinya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.
“Terima kasih ya Allah, doa saya selama sholat 5 waktu terkabulkan. Terima kasih ya Allah, allahumma barik,” ungkapnya.
Reza Gladys berharap kasus yang dialami Nikita Mirzani dkk bisa menjadi pembelajaran bagi orang-orang untuk menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.
“Semoga kali ini bisa jadi pembelajaran yang bijak, tambah dewasa dan bijak. Jangan melata dan ngancem-ngancem lagi,” katanya.
Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani diketahui publik setelah diungkap kuasa hukumnya, Julianus Sembiring. Dia menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jpc)