SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Alokasi anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dari Pemkab Pandeglang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp4,4 Miliar.
Terkait hal itu, Pemkab Pandeglang meminta kepada lembaga terkait agar segera mengembalikannya ke Kas Daerah, karena akan dipergunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa (Perades).
Sekedar diketahui, pada ajang Pilkada 2024, KPU Pandeglang mendapatkan dana hibah dari Pemkab Pandeglang sebesar Rp48,148 Miliar. Berdasarkan perhitungan awal, dana hibah itu terpakai Rp44 Miliar lebih atau ada sisa sekira Rp4,4 Miliar.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Pemkab Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan jajaran Komisioner KPU Pandeglang dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, terkait SiLPA tersebut.
Hasilnya, kata dia, dua lembaga itu masih menyisakan anggaran sisa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 lalu. Untuk KPU, kata dia, SiLPA yang ada sebesar Rp4,4 Miliar, sedangkan di Bawaslu ada sekira Rp1 Miliar lebih.
“Kalau SiLPA hasil pertemuan dengan KPU dan Bawaslu, sekira Rp4.4 Miliar. Dan secepatnya di kembalikan ke kas daerah. Ini sedang proses pengembalian, kalau di gunakan untuk apa kita enggak tahu,” tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang, Hanif Mulya Afani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan besaran sisa anggaran Pilkada serentak, karena sampai saat ini KPU masih menghitung SiLPA dari dana hibah Pilkada.
“Sampai hari ini, kita masih menghitung berapa SiLPAnya. Nanti kalau sudah ada, akan kita kasih tahu,” tandasnya singkat.(adib)