SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil menggulung 10 terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang, Minggu (16/02) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Ramayana Kota Serang dan kawasan KP3B.
Dari lokasi pertama, petugas berhasil menangkap RH (22), sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan sembilan pelaku lainnya: YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17), dan YS (17).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tim berhasil menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut. “Kami mengamankan 10 pemuda yang terduga joki balap liar di dua lokasi berbeda di Kota Serang,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Jum’at (21/2/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 handphone, 3 kartu identitas (KTP), dan 7 unit motor yang diduga digunakan dalam balap liar. “Para pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) Pasal 503 KUHP,” jelas Dian.
Dian menambahkan bahwa balap liar tidak hanya meresahkan, tetapi juga bisa menimbulkan kenakalan remaja yang lebih serius. “Kegiatan ini dapat berkembang menjadi perilaku premanisme dan sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, ini juga membahayakan diri pelaku dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan balap liar yang mereka temui. “Kami berharap masyarakat bekerja sama dengan kepolisian, melapor jika ada balap liar, karena Ditreskrimum Polda Banten siap memberantasnya,” tutup Dian. (rls/aditya)