SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Indonesia kembali memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid, dengan memperpanjang pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan dengan emisi karbon rendah. “Insentif ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik dan hybrid sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon,” jelas Dwi dalam keterangan tertulisnya kepada satelitnews.com, kemarin.
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP tetap diberikan untuk kendaraan bermotor listrik roda empat dan bus tertentu, dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk roda empat, dan TKDN 20%-40% untuk bus. Insentif PPN DTP sebesar 10% berlaku untuk kendaraan listrik roda empat, sedangkan insentif sebesar 5% berlaku untuk bus listrik. Selain itu, insentif PPnBM DTP diberikan sebesar 3% bagi kendaraan dengan emisi rendah, seperti kendaraan full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.
“Melalui insentif ini, kami berharap sektor industri pendukung kendaraan listrik dan hybrid akan tumbuh lebih pesat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambah Dwi.
Peraturan lengkap mengenai insentif pajak kendaraan listrik dan hybrid dapat diunduh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (rls/aditya)