BacaJuga :
SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, melakukan penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Tujuannya, sebagai bahan perbaikan Pilkada kedepan, baik yang bersifat tahapan maupun non tahapan.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, dalam proses pengumpulan data penyusunan laporan evaluasi Pilkada, pihaknya telah mengundang stakeholder kepemiluan sebagaimana panduan KPU RI seperti Bawaslu, Media, Pemantau dan Peserta Pemilihan.
“Dalam panduan itu ada 4 ketentuan, pertama ada yang berkaitan dengan tahapan, non tahapan, kelembagaan atau support sistem dan eksternalitas,” tuturnya, Minggu (23/2/2025).
Dari semua itu, kata Naseh, pihaknya butuh data kualitatif dan kuantitatif. Untuk memperoleh data tersebut pihak dari stakeholder kepemiluan dikonfirmasi berkaitan dengan masukan dan saran.
“Misalkan dari sisi tahapan kaitan dengan pemutakhiran data pemilih apa saja sih yang sering terjadi, terus mestinya seperti apa dan rekom-nya seperti apa, kita butuh masukan,” tuturnya.
Naseh menuturkan, Tujuan penyusunan laporan evaluasi ini sebagai bahan perbaikan Pilkada kedepan baik yang bersifat tahapan maupun non tahapan atau yang berkaitan dengan kelembagaan.
Terkait dengan tahapan Pilkada Kabupaten Serang, Naseh menjelaskan, hingga saat ini proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diikuti oleh dua pasangan calon masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Sehingga sampai saat ini masih menunggu keputusan.
“Sidangnya nanti tanggal 24 Februari, jam 13.30 wib, kita tunggu saja putusannya seperti apa. Yang jelas kita semua telah mengikuti prosedurnya sebaik baiknya,” pungkasnya. (sidik)